Jumat, 11 September 2009

Karena Salh Tangkap dapat Uang 18Milyar

. Jumat, 11 September 2009

Seorang narapina  di Texas, Amerika, yang bernama Thomas McGowan mendapatkan uang kompensasi sebesar 1,8 juta dollar atau sekitar 18 milyar rupiah setelah dipenjara selama hampir 23 tahun di penjara untuk tuduhan perkosaan dan perampokan namun terbukti tidak bersalah.Pria tersebut dibebaskan dari penjara dan tuduhan perkosaan dan perampokan setelah dilakukan test DNA yang akhirnya membebaskan dia.Akhirnya karena salah tangkap, pria itu menerima kompensasi sebesar 80 ribu dollar untuk setiap tahun yang dihabiskan dipenjara dan juga kompensasi salah hukuman sebesar 40 ribu hingga 50 ribu dollar pertahun.

Thomas McGowan bukanlah mantan narapidana pertama yang mendapat kompensasi akibat “salah tangkap”, melainkan sudah ada beberapa orang narapidana yang sudah memperoleh kompensasi, yaitu:
  1. Steven Phillips, yang menghabiskan sekitar 24 tahun penjara untuk kasus tuduhan penyerangan seksual dan pencurian, mendapatkan sekitar 1,9 juta dóllar.
  2. James Woodard, yang menghabiskan lebih dari 27 tahun penjara atas tuduhan kasus pembunuhan, mendapatkan sekitar hampir 2,2 juta dóllar.
  3. Dan yang lainnya, 2 mantan narapidana yang menjalani penjara sekitar 26 tahun untuk kasus tuduhan pemerkosaan akan menerima jumlah ganjaran masing-masing sekitar 2 juta dollar.
Pemberian kompensasi bagi narapidana yang salah tangkap ini masih tergolong baru di Texas karena aturan hukum didaerah tersebut baru saja diperbaharui
Bagaimana dengan Indonesia? Apakah aturan hukum ini juga bisa diperlakukan bagi narapidana yang “salah tangkap” ? Dengan memberikan uang kompensasi? Kasihan kan orangnya sudah digebukin, dipenjara, lalu setelah keluar dari penjara masih juga dikucilkan.

0 comments:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com