Seorang narapina di Texas, Amerika, yang bernama Thomas McGowan mendapatkan uang kompensasi sebesar 1,8 juta dollar atau sekitar 18 milyar rupiah setelah dipenjara selama hampir 23 tahun di penjara untuk tuduhan perkosaan dan perampokan namun terbukti tidak bersalah.Pria tersebut dibebaskan dari penjara dan tuduhan perkosaan dan perampokan setelah dilakukan test DNA yang akhirnya membebaskan dia.Akhirnya karena salah tangkap, pria itu menerima kompensasi sebesar 80 ribu dollar untuk setiap tahun yang dihabiskan dipenjara dan juga kompensasi salah hukuman sebesar 40 ribu hingga 50 ribu dollar pertahun.
Jumat, 11 September 2009
Karena Salh Tangkap dapat Uang 18Milyar
Thomas McGowan bukanlah mantan narapidana pertama yang mendapat kompensasi akibat “salah tangkap”, melainkan sudah ada beberapa orang narapidana yang sudah memperoleh kompensasi, yaitu:
Pemberian kompensasi bagi narapidana yang salah tangkap ini masih tergolong baru di Texas karena aturan hukum didaerah tersebut baru saja diperbaharui
Bagaimana dengan Indonesia? Apakah aturan hukum ini juga bisa diperlakukan bagi narapidana yang “salah tangkap” ? Dengan memberikan uang kompensasi? Kasihan kan orangnya sudah digebukin, dipenjara, lalu setelah keluar dari penjara masih juga dikucilkan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)







0 comments:
Posting Komentar